Pernikahan atau Perkawinan adalah perjanjian antara calon suami dan calon isteri untuk membolehkan bergaul sebagai suami isteri guna membentuk suatu keluarga.
Pada umumnya, pasangan-pasangan yang akan menikah menjadi sibuk saat mempersiapkan perayaan pernikahan. Agar acara pemberkatan dan resepsi pernikahan berjalan lancar, mereka rela mengerahkan segenap daya, tenaga, dan dana.
Prosesi pemberkatan dan resepsi tersebut tentu akan segera berlalu, namun mereka harus terus mempertahankan pernikahan seumur hidup. Untuk mempertahankan pernikahan, setiap pasangan harus memahami hakikat dan tujuan pernikahan. Sayangnya, ada beberapa orang yang tidak terlalu serius dalam mengerahkan segenap kemauan, akal budi, daya, dan dana untuk memahami hakikat dan tujuan pernikahan dengan baik dan jelas.
Jika seseorang tidak memunyai visi dalam pernikahan, maka sesungguhnya dia telah melakukan tindakan sia sia. Cepat atau lambat, pernikahan dan cintanya akan layu dan mati. Untuk menghindari hal ini, saat berpacaran atau sebelumnya, sebaiknya Anda menanyakan tujuan hidup dan pernikahan yang ada di benak orang yang Anda sayangi. Diskusikan itu dengan konselor untuk membantu Anda mengerti, apakah visi itu cukup jelas saat memasuki pernikahan Anda atau tidak.
Pengertian Pernikahan atau Perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pernikahan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal yang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tujuan pernikahan adalah sikap saling menjaga, saling melindungi, saling membantu, saling memahami hak dan kewajiban masing-masing. Pernikahan adalah lambang dari kehormatan dan kemuliaan. Dengan demikian seharusnya dalam hubungan suami istri, satu sama lainnya harus saling menutupi kekurangan pasangannya dan saling membantu untuk mempersembahkan yang terbaik.
Tujuan pernikahan bukanlah kebahagiaan seperti yang diangan-angankan banyak muda-mudi sebelum menikah, melainkan pertumbuhan. Kebahagiaan itu justru ditemukan di tengah-tengah perjalanan (proses) pernikahan yang dilandasi cinta dan kasih sayang.
Tujuan pernikahan menurut Heuken:
1. Demi keperluan psikologis, yakni supaya merasa tidak sendirian atau kesepian.
2. Demi kebutuhan biologis, yakni agar dapat memuaskan nafsu seks secara wajar.
3. Demi rasa aman, yakni supaya memunyai status sosial dan dihargai masyarakat.
4. Agar mempunyai anak.
Ini semua bukan merupakan alasan atau tujuan yang kuat mengapa seseorang menikah.
Dalam berumah tangga, kita akan mengalami begitu banyak keadaan dan situasi yang tidak diharapkan. Dengan banyaknya kondisi yang akan dialami bersama, kita perlu belajar dari situasi dan keadaan itulah cinta kita diuji, apakah kita tetap berpegang teguh pada janji pernikahan kita dan setia kepada pasangan kita sampai kematian memisahkan. Untuk itu, kitaharus memahami betul tujuan pernikahan kita.
Tujuan pernikahan adalah sikap saling menjaga, saling melindungi, saling membantu, saling memahami hak dan kewajiban masing-masing. Pernikahan adalah lambang dari kehormatan dan kemuliaan. Dengan demikian seharusnya dalam hubungan suami istri, satu sama lainnya harus saling menutupi kekurangan pasangannya dan saling membantu untuk mempersembahkan yang terbaik.
Semoga bermanfaat...!
Comments